Berita Perwakilan Papua Jejak Kasus

Senin, 08 Juli 2013

Warga Cerme Gresik Perkosa Anak Kandung Masuk Kandang Macan Penjara




Dok. Pria Sakti Jejak Kasus I ilustrasi


Gresik-jejakkasus.info- Terdakwa Sucipto (49) warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi SH dengan pasal berlapis. Pasalnya, terdakwa yang memperkosa anak kandungnya sebanyak 7 kali hingga hamil.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa Sucipto terbukti menggagahi anak kandungnya sendiri.

Perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap anak kandungnya, dengan cara datang ke kamar dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. "Dengan cara diancam, saksi korban tak berdaya meladeni ajakan bejat  ayah kandungnya. Bahkan, akibat perbuatannya itu terdakwa tidak menghiraukan rasa sakit yang dirasakan korban saat melakukan persetubuhan," ujar JPU Munarwi, SH, Rabu (3/07/2013). lalu

Atas perbuatanya itu, JPU Munarwi, SH mendakwa terdakwa dengan pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, primair pasal 81 ayat (1)  UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Subsidair pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim  Mustajab, SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar: