Dok. Pria Sakti Jejak Kasus I ilustrasi
Gresik-jejakkasus.info- Terdakwa
Sucipto (49) warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik diancam Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Munarwi SH dengan pasal berlapis. Pasalnya, terdakwa yang
memperkosa anak kandungnya sebanyak 7 kali hingga hamil.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa Sucipto terbukti menggagahi anak kandungnya sendiri.
Perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap anak kandungnya, dengan cara datang ke kamar dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. "Dengan cara diancam, saksi korban tak berdaya meladeni ajakan bejat ayah kandungnya. Bahkan, akibat perbuatannya itu terdakwa tidak menghiraukan rasa sakit yang dirasakan korban saat melakukan persetubuhan," ujar JPU Munarwi, SH, Rabu (3/07/2013). lalu
Atas perbuatanya itu, JPU Munarwi, SH mendakwa terdakwa dengan pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, primair pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Subsidair pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sidang dengan ketua Majelis Hakim Mustajab, SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa Sucipto terbukti menggagahi anak kandungnya sendiri.
Perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap anak kandungnya, dengan cara datang ke kamar dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. "Dengan cara diancam, saksi korban tak berdaya meladeni ajakan bejat ayah kandungnya. Bahkan, akibat perbuatannya itu terdakwa tidak menghiraukan rasa sakit yang dirasakan korban saat melakukan persetubuhan," ujar JPU Munarwi, SH, Rabu (3/07/2013). lalu
Atas perbuatanya itu, JPU Munarwi, SH mendakwa terdakwa dengan pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, primair pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Subsidair pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sidang dengan ketua Majelis Hakim Mustajab, SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar:
Posting Komentar