Berita Perwakilan Papua Jejak Kasus

Senin, 08 Juli 2013

Berita Madiun-Pencabulan-Tiduri Pacar Tak Mau Nikahi, Masuk Kandang Macan Penjara



Dok: Pria Sakti (Ilustrasi)


Madiun-jejakkasus.info- Gara-gara menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, Fajar Ilham Nurdiansyah (23), warga Desa Sendangrejo, Kecamatan-Kabupaten Madiun terpaksa menjalani bulan suci ramadan di balik jeruji penjara.

Diringkusnya pemuda pengangguran tersebut dikarenakan ia telah berulang kali menyetubuhi AY (15) yang merupakan kekasihnya. Hubungan layaknya suami istri tersebut sudah dilakoni kedunya sejak bulan Juni 2012 kemarin.

"Keduanya sudah berhubungan badan sejak satu tahun terakhir ini. Dan korban mau diajak berhubungan badan karena tersangka berjanji mau menikahinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Nglames, Ipda Suparman, Senin (8/7/2013).

Ipda Suparman mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban. "Kita terima laporan dari pihak keluarga korban. Dan anggota langsung bergerak meringkus tersangka," kata dia.

Sebelumnya, pihak keluarga korban yang mengetahui hubungan yang sudah melebih batas tersebut, mencoba menyelesaikan dengan cara kekeluargaaan. Namun selama proses tersebut berjalan tersangka selalu menolak untuk menikahi korban dengan berbagai alasan.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 83 UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar: