Berita Perwakilan Papua Jejak Kasus

Senin, 08 Juli 2013

BERITA PEMERKOSAAN-Guru Pramuka Bojonegoro Tiduri Muridnya



Bojonegoro-jejakkasus.info,- Patut dan layaknya seorang guru harusnya memberikan contoh yang baik kepada murid-muridnya. Bukan malah seperti yang dilakukan oleh guru Pramuka Saka Bhayangkara di Kabupaten Bojonegoro ini.

Ia dilaporkan telah menyetubuhi muridnya sendiri sebanyak tiga kali. Aksi persetubuhan itu dilakukan saat melakukan kegiatan perkemahan di bumi perkemahan Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro pada Desember 2012 lalu.

Kemudian dilanjutkan awal tahun 2013, pada bulan Januari disebuah warung di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.

Setelah melakukan hubungan persetubuhan hingga tiga kali, kemudian pelaku Lasiran (44) Warga Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Bojonegoro sering mengajak keluar korban, sebut saja Bunga (16) Warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu. "Dari hubungan itu kemudian orang tua korban curiga dan menanyakan kecurigaannya itu ternyata benar telah melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira, Senin (08/07/2013).

AKP Joes indra menjelaskan, ceritanya, saat itu pelaku yang juga pembina pramuka Saka Bhayangkara di Polsek Cepu, mengadakan pekemahan yang juga diikuti oleh Korban Bunga pada Desember 2012 lalu. Dengan dalih mengajak korban membeli makanan diwarung, pelaku melancarkan aksinya.

Dengan kondisi gerimis keduanya mengendarai sepeda motor. Namun ditengah jalan di kawasan hutan sekitar pukul 22.00 WIB pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya dan mengajak bunga melakukan hubungan intim. "Ditengah hutan akhirnya pelaku mengajak hubungan intim dengan alas jas hujan yang dipakai keduanya," ujarnya.

Hubungan layaknya suami istri itu kemudian dilanjutkan kembali oleh korban ditenda perkemahan. Sekitar pukul 02.00 WIB saat semua peserta sudah tidur, pelaku masuk tenda korban dan kembali mengajak Bunga berhubungan intim. "Ketiga kalinya dilakukan diwarung diKecamatan Margomulyo pada Januari 2013 ini," lanjutnya.

Pelaku diduga menggunakan unsur bujuk rayu dalam melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya Lasiran terancam Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di kandang macan penjara Polres Bojonegoro
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar: