Berita Perwakilan Papua Jejak Kasus

Rabu, 17 Juli 2013

Tokoh Pembebasan Papua Barat Muncul & Berpidato di Australia



Sydneywww.jejakkasus.info Benny Wenda, tokoh pembebasan Papua Barat yang selama bertahun-tahun menjadi buron, muncul di Australia. Dia berpidato meminta bantuan kepada publik negeri Kangguru untuk menolongnya agar dapat kembali ke Indonesia sehingga bisa memerdekakan Papua Barat.

"Terima kasih kepada hadirin, mendengarkan cerita saya. Tapi ini bukan cerita saya saja, ini cerita dari para laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak dapat menikmati kemerdekaan setiap harinya," kata Benny di panggung acara Tedx Syndey 2013 di The University of Sydney. Pidato ini diunggah ke situs Youtube pada 9 Mei 2013 kemarin.

"Tolong beritahukan kepada teman, keluarga dan pemerintah Anda tentang hal ini. Karena cerita tentang Papua Barat kini menjadi cerita Anda. Tanpa bantuan dan dukungan Anda, rakyat saya tidak akan pernah bebas," sambung Benny yang menggunakan bahasa Inggris di depan ratusan hadirin yang datang di acara itu.

Benny yang mengenakan kemeja warna merah ini memang hanya berbicara singkat dan menyatakan kesimpulan. Namun sebelumnya, pengacara Benny, Jennifer Robinson telah terlebih dahulu naik ke panggung dan menjelaskan panjang lebar mengenai perjuangan dan kisah hidup Benny.

Robinson dalam pernyataanya menyatakan Benny dan rakyat Papua Barat merupakan korban dari pemerintah Indonesia yang tidak mempedulikan hak dari rakyat wilayah itu. Entah mendapatkan sumber dari mana, Robinson pun mengklaim selama Papua Barat berada di wilayah Indonesia, dalam kisaran ratusan ribu nyawa penduduk setempat melayang di tangan TNI.

"Saya seorang lawyer. Dan hukum berada di pihak Papua Barat. Berdasarkan hukum internasional mereka memiliki hak untuk memilih. Dan hukum itu tidak berubah sampai sekarang," kata Robinson.

Benny ditahan pada tahun 2002 dengan dugaan tindakan kriminal, melakukan serangan di Aberpura, yang menewaskan seorang polisi. Ketika Benny menjalani persidangan, dia melarikan dan dengan dibantu oleh aktivis Papua Barat merdeka, dia berhasil masuk ke wilayah Papua Nugini.

Pada tahun 2003 dia mendapatkan suaka dari pemerintah Inggris. Di Inggris dia mendirikan gerakan Papua Barat merdeka.

Di tahun 2011 silam, pemerintah Indonesia mengeluarkan permintaan kepada interpol untuk menangkap Benny dan mengembalikannya ke Indonesia. Namun pada 2012, interpol menolak permintaan Indonesia itu. (Ferry Nelson Saily)

Selasa, 16 Juli 2013

KM Sabuk Nusantara 34, Tidak Becus Layani Trayek





                                                                     Laporan Jejak kasus Papua (Ferry)
Maluku Barat- www.jejakkasus.info – Sangat mengecewakan! Ribuan calon penumpang Terlantar di Maluku Barat Daya, di sebabkan Kapal Motor Sabuk Nusantara 34 tidak masuk ke pelabuhan dawelor kecamatan Dawelor Dawera kabupaen Maluku barat daya.
Sekitar 50 orang calon penumpang dari dua pulau tersebut yang biasa di kenal dengan nama kepulauan Amerere jadi terlantar, Padahal calon penumpang yang akan berangkat tersebut sudah bersiap siap di pantai dan menunggu kapal tersebut untuk berlayar bersama kapal tersebut menuju saumlaki dan ambon. 

Bahkan banyak penumpang yang akan berlayar menuju jakarta dan timika papua mengingat musim liburan sekolah dan tahun ajaran baru maka sebagian penumpang tersebut adalah siswa siswa yang akan kembali sekolah maupun yang baru mau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di berbagai kota. 

Namun apalah daya, kapal tersebut hanya melewati depan kedua pulau tersebut dan langsung menuju pelabuhan saumlaki tanpa menghiraukan calon penumpang yang sedang menunggu kapal tersebut, juga nasib para siswa tadi. Mungkin akan ada yang putus sekolah karena terlambat balik ke sekolahannya dan yang pasti banyak siswa yang tidak jadi melanjutkan sekolah tahun ini. 

Suka tidak suka, mau tidak mau harus menunggu tahun depan, hanya karena ulah Nahkoda KM Sabuk Nusantara 34 dan tidak tegasnya PT PELNI Ambon dan Petugas Syahbandar yang ada di Provinsi Maluku." Sekolah saya bagaimana ini, saya harus kembali untuk sekolah di timika papua, kalo sudah begini saya pasrah saj". Ujar wempie yance saily ketika di hubungi Jejak Kasus Perwakilan Papua via HPnya.
Begitu juga dengan nasib beberapa karyawan perusahan swasta yang harus bersiap siap untuk kehilangan pekerjaannya, hanya krn kapal tersebut tidak masuk pelabuhan dawelor dawera. 

Menginggat masih terisolirnya daerah tersebut dan susahnya transportasi laut antar pulau sehingga kalo sudah begini masyarakat dawelo dawera hanya bisa pasrah saja.
Dari pantauan Jejakkasus.info, beberapa waktu lalu yang pernah berlayar dengan KM Sabuk Nusantara 34 beberapa waktu lalu, infonya, KM Sabuk Nusantara 34 di kelolah oleh PT PELNI dan bernaung di bawah PEMDA Maluku Tenggara Barat ini, sangat lah tidak manusiawi. 

Dari segi kebersihan, kapal ini sangat bersih karena memang kapalnya masih baru, Eronisnya, kapal ini sering masuk di pelabuhan dawelor dawera antara pukul 01 sampai pukul  02 pagi, senang berlabuh di luar teluk, Entah kenapa sang Nahkoda lebih senang berlabuh di luar teluk dan enggan untuk berlabuh di dalam teluk.
Di duga karena nahkoda tidak mau ambil resiko karena sangat gelap saat memasuki pelabuhan dawelor dawera pada jam jam menjelang pagi pukul 01:00 wib atau pukul 02:00 wib.
Hal inipun di rasakan wartawan Jejak kasus .
Perlu di ketahui bahwa di dawelor dawera belum ada PLN ataupun Lampu, Sehingga sangatlah gelap saat kapal masuk dawelor dawera pada jam jam seperti itu.
Hal ini yang membuat warga kedua pulau menduga bahwa, nahkoda kapal tersebut tidak berani masuk ke dalam teluk karena gelap. Atau juga karena kepentingan hoby mancing Nahkoda dan ABK kapal sehingga kapal sengaja tidak masuk teluk dan berlabuh di luar teluk karena banyak ikannya. 

Hal ini di buktikan dengan setiap kapal tersebut berlabuh hampir semua abk kapal sudah mulai mancing, yg otomatis mengganggu proses sandar perahu perahu masyrakat ke badan kapal. "
Kapal itu memang maunya berlabuh di luar teluk karena mungkin nahkoda takut masuk teluk karen sangat gelap jadi nahkoda tidak mau ambil resiko. 

Atau kapal tersebut sengaja berlabuh di luar teluk krn mereka abk kapal hobinya mancing. Buktinya kita mau sandar di kapal sj susah krn pancingannya ABK kapal sangat banyak dan mengelilingi kapal.
Untuk itu kami masyrakat dawelor dawera memintah kepada PT PELNI, Syahbandar dan dinas terkait melihat hal ini.
Kalo bisa kapal ini harus masuk dawelor pagi atau siang. Soalnya di sini dermaga belum jadi, lampu tidak ada Jadi kami sangat sengsara, Kalo bisa harus sama dgn KM Maloli dan KM Sabuk Nusantara yg masuk Dawelor dan Dawera selalu pagi atau siang.
Kalo mau masuk malam di pelabuhan yang ada dermaga dan lampu Jangan di dawelor dawera karena sangat tidak manusiawi, Ujar Oimar. 

Dari data yang ada, penumpang tujuan dawelor dawera sering terbawah ke pelabuhan tepa karena kapal masuk dan berlabuh jam 01 atau 02 subuh. Dan perahu penjemput belum datang atau belum sampai di kapal, tetapi kapal sudah jalan, kejadian seperti ini yang sering terjadi bahkan pernah terjadi kecelakaan perahu penjemput tenggalam hanya karena cepat cepat mau jemput penumpang di kapal karena takut terbawa ke pelabuhan tepa.
Hal ini harus di perhatikan oleh pihak terkait. Jangan tunggu korban baru bertindak’ Ujar Ketty Raprap.
Untuk itu masyarakat dawelor dawera meminta kepada PT Pelni, Dirjend Hubla dan Pemda Maluku Barat Daya agar dapat melihat persoalan ini. 

Kepala Kantor PELNI Ambon, yang di hubungi wartawan koran ini via Sms, tidak merepon atau membalas sms wartawan koran ini. Kepala Kantor PELNI Saumlaki Maluku Tenggara Barat, Bpk Obeth Manuhua. Yg di hubungi via sms mengatakan bahwa, waktu kapal keluar dari tepa menuju dawelor, karena cuaca buruk dengan kecepatan angin timur tenggara 20 s/d 30 knot dengan ketinggian ombak 5 sampai 6 meter, maka nahkoda mempertimbangkan demi keselamatan penumpang dan abk serta kapal, maka kapal melanjutkan perjalanan langsung menuju pelabuhan saumlaki, Ini memang murni masalah cuaca. 

Sementara mengenai seringnya kapal tersebut masuk pelabuhan dawelor dawera jam 01 atau 02 subuh, menurutnya adalah itu sudah sesuai jadwal. Karena kalo tidak berarti akan mempengaruhi di pelabuhan yang lain.
Kepala kantor syahbandar Saumlaki, Ibu Ece Peris yg di hubungi via sms mengatakan bahwa, kalau mau di konfirmasih, saya tunggu di kantor karena ada berita acaranya. 

Ketika di infokan bahwa wartawan koran ini tidak di saumlaki dan berada di luar saumlaki, Ibu Ece Peris tetap menjawab bahwa, untuk konfirmasi, saya tunggu di kantor (Ferry).

Kamis, 11 Juli 2013

Abdul Muis Dan Hans Magal Gelar Deklarasi Pilkada Papua





                                            Dok.  Ferry Nelson Saily Kepala Perwakilan Jejak Kasus Papua

Pilkada Kabupaten Mimika Provinsi Papua. ABDUL MUIS & HANS MAGAL " BEKERJA UNTUK SEMUA GOLONGAN". Timika, Jejak Kasus. Kamis tanggal 4 juli 2013, Jln Yosudarso Depan Pasar Lama Timika di tutup. Jalan tersebut di tutup oleh polisi dan satgas dari PDIP karena akan di gelar DEKLARASI Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode. 2013 - 2018 yaitu H.Abdul Muis ST.MM sebagai calon Bupati dan Hans Magal SP sebagai Calon Wakil Bupati Mimika dengan jarkon Aman.

Abdul Muiz dan Hans Magal juga bekerja untuk Semua golongan.Deklarasi pencalonan dilaksanakan di kantor sekretariat Koalisi Mimika Untuk Semua yg terletak di jln yosudarso depan Pasar lama Timika.
Pasangan AMAN di usung Oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Patriot, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Barisan Nasional (BARNAS) dan Partai Sarikat Indonesia (PIS) total 7 partai mengusung pasangan ini. Dengan mengusung jargon Bekerja Untuk Semua Golongan.

Optimis akan terpilih dalam Pilkada Mimika 2013. Acara Deklarasi yg di padati oleh ratusan simpatisan dan pendukung AMAN di awali dengan Penyematan Topi adat kepada Pasangan. AMAN yang di lakukan oleh barisan Putri Srikandi dari partai Hanura Mimika. Selanjutnya Pasangan AMAN dan pengurus partai politik Koalisi serta para simpatisan dan pendukung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Kemudian di lanjutkan dengan pembacaan dan penandatangan pernyataan sikap dan komitmen yg di lanjutkan dengan deklarasi oleh ketua partai politik yang tergabung dalam koalisi mimika untuk semua. Di hadapan para pendukungnya, H.Abdul Muis. Menyatakan Bahwa keputusan dirinya memilih hans magal sebagai pendampingnya, telah melalui proses yang sangat panjang.

Dan " Kami. Adalah pasangan yg di seleksi oleh alam, setelah melalui perkenalan panjang sejak tahun 2008 dan sekarang bisa bersanding sebagai salah satu pasangan kandidat yg maju dalam Pilkada Mimika. Muis menegaskan bahwa, dirinya bersama hans magal maju ke pilkada mimika karena berkomitmen untuk hadir sebagai terang bagi semua elemen masyarakat dari berbagai golongan dan agama yg ada di kabupaten mimika untuk menuju mimika yg mandiri dan sejahtera.

Sementara Hans Magal dalam orasinya. Lebih menyoroti. Tentang adanya gerekan yg mempermasalahkan tentang pencalonan bupati yang berasal dari pendatang. Baginya, pendatang pun tidak masalah krn itu tdk melanggar UU no 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus. Krn itu hanya mengatur untuk kriteria gubernur dan wakil gubernur Papua. "
Jadi jangan terpengaruh dengan isu isu yg berkembang di luar bahwa bupati harus orang asli papua. Saya tegaskan, untuk jabatan bupati dan wakil bupati itu sudah di atur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg memperbolehkan semua warga negara menjadi bupati dan wakil bupati. Ujarnya, yang di sambut dengan tepuk tangan dan teriakan pendukung AMAN. 

Acara Deklarasi di tutup dengan doa. Selanjutn pasangan AMAN menyalami satu persatu seluruh pendukungnya. Uniknya, bukan pendukung dan simpatisan yg datang menjabat tangan pasangan Aman, Tetapi pasangan Aman Yang mendatangi satu persatu pendukungnya. Ferry.

Rabu, 10 Juli 2013

Benny Wenda- Tokoh Pembebasan Papua Barat Muncul & Berpidato Di Australia



Papua-Jejak Kasus- Benny Wenda, tokoh pembebasan Papua Barat yang selama bertahun-tahun menjadi buron, muncul di Australia. Dia berpidato meminta bantuan kepada publik negeri Kangguru untuk menolongnya agar dapat kembali ke Indonesia sehingga bisa memerdekakan Papua Barat.

"Terima kasih kepada hadirin, mendengarkan cerita saya. Tapi ini bukan cerita saya saja, ini cerita dari para laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak dapat menikmati kemerdekaan setiap harinya," kata Benny di panggung acara Tedx Syndey 2013 di The University of Sydney. Pidato ini diunggah ke situs Youtube pada 9 Mei 2013 kemarin.

"Tolong beritahukan kepada teman, keluarga dan pemerintah Anda tentang hal ini. Karena cerita tentang Papua Barat kini menjadi cerita Anda. Tanpa bantuan dan dukungan Anda, rakyat saya tidak akan pernah bebas," sambung Benny yang menggunakan bahasa Inggris di depan ratusan hadirin yang datang di acara itu.

Benny yang mengenakan kemeja warna merah ini memang hanya berbicara singkat dan menyatakan kesimpulan. Namun sebelumnya, pengacara Benny, Jennifer Robinson telah terlebih dahulu naik ke panggung dan menjelaskan panjang lebar mengenai perjuangan dan kisah hidup Benny.

Robinson dalam pernyataanya menyatakan Benny dan rakyat Papua Barat merupakan korban dari pemerintah Indonesia yang tidak mempedulikan hak dari rakyat wilayah itu. Entah mendapatkan sumber dari mana, Robinson pun mengklaim selama Papua Barat berada di wilayah Indonesia, dalam kisaran ratusan ribu nyawa penduduk setempat melayang di tangan TNI.

"Saya seorang lawyer. Dan hukum berada di pihak Papua Barat. Berdasarkan hukum internasional mereka memiliki hak untuk memilih. Dan hukum itu tidak berubah sampai sekarang," kata Robinson.

Benny ditahan pada tahun 2002 dengan dugaan tindakan kriminal, melakukan serangan di Aberpura, yang menewaskan seorang polisi. Ketika Benny menjalani persidangan, dia melarikan dan dengan dibantu oleh aktivis Papua Barat merdeka, dia berhasil masuk ke wilayah Papua Nugini.

Pada tahun 2003 dia mendapatkan suaka dari pemerintah Inggris. Di Inggris dia mendirikan gerakan Papua Barat merdeka.

Di tahun 2011 silam, pemerintah Indonesia mengeluarkan permintaan kepada interpol untuk menangkap Benny dan mengembalikannya ke Indonesia. Namun pada 2012, interpol menolak permintaan Indonesia itu.(Fery Jejak kasus Papua)
 

 Selengkapnya di www.jejakkasus.info

Senin, 08 Juli 2013

RUU KUHP-Tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo Akan Dipidana



Rencana pemerintah memidanakan pelaku kumpul kebo dinilai dapat mencegah rusaknya generasi bangsa. Rencana ini dituangkan dalam RUU KUHP yang diserahkan ke DPR pada 6 Maret lalu.

"Ini mesti diatur agar seks bebas tidak merajalela di masyarakat supaya tidak merusak generasi sekarang dan yang akan datang," kata sosiolog Dr Musni Umar .

Menurut pengajar UIN Syarif Hidayatullah ini, masalah kumpul kebo menjadi pemandangan yang sering dilihat di masyarakat. Saat masyarakat ingin memberangus kumpul kebo, mereka kebingungan karena tidak ada aturan hukumnya.

"Kalau di KUHP yang berlaku saat ini, hubungan suka sama suka tidak diatur. Yang diaturnya hanya zina saja," tutur Musni.

Namun Musni mewanti-wanti agar rancangan ini tidak menjadi barang dagangan politik anggota DPR. Sebab dengan suasana percaturan politik saat ini, banyak anggota DPR sudah tidak konsentrasi dengan urusan legislasi karena disibukkan dengan Pemilu 2014.

"Rancangan ini positif tetapi momentum tidak tepat karena suasana politis ini tidak konsentrasi untuk membuat UU berkualitas tapi bagaimana mendapat dukungan masyarakat. Jangan sampai hanya rancangan ini ingin meningkatkan popularitas saja," pungkas Musni.

Rancangan KUHP yang memidanakan pelaku kumpul kebo disambut baik. Sebab KUHP menjadi cermin dan puncak peradaban suatu bangsa.

"Saya kira sudah saatnya pelaku kumpul kebo dipidana," kata calon hakim agung Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan wartawan
Menurut pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, dalam merumuskan tindak pidana harus dipertimbangkan tiga hal. Pertama moralitas institusional yaitu Pancasila, kedua social institusional yaitu masyarakat dan ketiga civil institusional atau pribadi masing-masing warga.

"Bisa jadi kumpul kebo bagi pribadi tidak masalah karena tidak merugikan siapa pun. Tapi dalam kacamata Pancasila dan masyarakat ini masih dinilai melanggar rasa keadilan terutama lembaga perkawinan. Sehingga kriminalisasi kumpul kebo bisa diterapkan," cetus ahli pidana yang baru saja selesai mengikuti tes tertulis seleksi hakim agung di Megamendung, Bogor, ini.

KUHP yang masih berlaku di Indonesia saat ini tidak mengkriminalisasi kumpul kebo karena berasal dari Belanda. Sebab KUHP cermin budaya Belanda yang individualis dan masalah seksual adalah masalah masing-masing warga sepanjang tidak mengganggu orang lain.

"Lalu apakah budaya mereka dengan kita? Nanti dulu. Kita beda dengan Belanda. Oleh sebab itu, jika ingin melihat peradaban suatu bangsa, lihatlah rumusan hukum pidananya seperti apa," tutur Kuat.

Sebagai sebuah peradaban bangsa, maka harus dilembagakan. Mahkamah Agung (MA) nantinya berkewajiban menjaga norma-norma peradaban bangsa tersebut. "Hakim agung harus menjaga peradaban bangsa tersebut," tegasnya.

Belanda tidak memidana pasangan kumpul kebo tercermin dalam KUHP yang berlaku saat ini. KUHP itu dibuat pada 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan KUHP secara nasional di Indonesia pada 1918 hingga sekarang.

Namun ketentuan tersebut direvisi dalam Rancangan KUHP. Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan :

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta
.


Pasal zina itu tertuang dalam pasal 483 RUU KUHP Bagian Keempat "Zina dan Perbuatan Cabul". Bunyi pasal itu:

(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;

c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999